Judul Buku :Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Pengarang : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit : cetakan-1, Agustus 2014
Tempat Terbit : Yogyakarta
Tebal : x+129 halaman
ISBN : 978-602-229-344-6
Buku ini berjudul “Metode Penelitian Hukum progresif”
karya Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si Penulis dalam kesehariannya
merupakan seorang Dosen Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam
Negeri Palangka Raya.
Buku ini bisa menjadi acuan bagi pencinta dan penstudi ilmu hukum dalam
hal Penelitian Hukum, karena buku ini sangat bagus serta terperinci
dalam hal menjelaskan tahapan-tahapan dalam memproses sebuah penelitian
hukum dan sangat berguna untuk pengembangan permasalahan-permasalahan
penelitian hukum yang sedang dikaji sehingga sangat membantu didalam
sebuah pembuatan proposal penelitian hukum.
Buku ini membagi penelitian hukum dalam 2 topik besar yaitu pada bagian
topik besar pertama penulis memberikan sebuah metode cara berfikir
kepada penstudi ilmu hukum tentang Permasalahan penelitian hukum baik
secara normatif (Hukum sebagai Fakta Hukum) maupun penelitian hukum di
ranah socio-legal (Hukum sebagai Fakta Sosial), yang kemudian penulis memberi dasar-dasar penelitian hukum harus berjalan bersamaan dengan demensi ontologis, epistemologis dan demensi Aksiologis, baik dalam hal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
Topik besar kedua Penulis memberikan pengetahuan yang sangat detil
tentang tata cara pembuatan proposal penelitian hukum, dari kerangka
berfikir sampai dengan penjelasan sub-sub bagian pembuatan proposal
penelitian, tidak hanya penjelasan dalam buku ini penulis juga
menambahkan tentang contoh-contoh dalam sub bagian yang dibahas,
sehingga mempermudah memahami maksud dari penulis, pembuatan proposal
penilitian ilmiah merupakan aktivitas ilmiah yang sangat erat kaitanya
dengan permasalahan ilmiah yang akan diteliti. Sebagaimana pada
pemaparan diatas, maka suatu rencana penelitian itu harus didahulukan
dengan adanya permasalahan yang akan diteliti. Dengan adanya
permasalahan dan diproses dengan aktivitas berfikir dari membaca dan
memperhatikan permasalahan hukum yang ada, maka dari itu diperlukanlah
suatu perencanaan agar menjadi jelas sehingga disitulah diperlukannya
suatu proposal penelitian sebagai bagian dari metode atau bisa disebut
sebagai cara keilmuan khususnya ilmu hukum dalam mencari kebenaran
melalui penelitian hukum.
Terakhir penjelasan dalam buku ini sangat mudah dipahami karena penulis
memasukkan contoh-contoh per sub bagian sehingga penstudi hukum diyakini
tidak mungkin kebingungan saat mempelajari buku ini, Tampilan buku ini
sederhana namun sangat menarik perhatian dan mengundang ketertarikan
bagi penstudi ilmu hukum untuk membaca serta mengkaji lebih mendalam
tentang isi yang terkandung dalam buku ini..
