Sunday, June 7, 2020

RESENSI METODOLOGI PENELITIAN HUKUM PROGRESIF






Judul Buku   :Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Pengarang   : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit    : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit   : cetakan-1, Agustus 2014
Tempat Terbit  : Yogyakarta
Tebal      : x+129 halaman
ISBN      : 978-602-229-344-6

Buku ini berjudul “Metode Penelitian Hukum progresif” karya Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si Penulis dalam kesehariannya merupakan seorang Dosen Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Buku ini bisa menjadi acuan bagi pencinta dan penstudi ilmu hukum dalam hal Penelitian Hukum, karena buku ini sangat bagus serta terperinci dalam hal menjelaskan tahapan-tahapan dalam memproses sebuah penelitian hukum dan sangat berguna untuk pengembangan permasalahan-permasalahan penelitian hukum yang sedang dikaji sehingga sangat membantu didalam sebuah pembuatan proposal penelitian hukum.

Buku ini membagi penelitian hukum dalam 2 topik besar yaitu pada bagian topik besar pertama penulis memberikan sebuah metode cara berfikir kepada penstudi ilmu hukum tentang Permasalahan penelitian hukum baik secara normatif (Hukum sebagai Fakta Hukum) maupun penelitian hukum di ranah socio-legal (Hukum sebagai Fakta Sosial), yang kemudian penulis memberi dasar-dasar penelitian hukum harus berjalan bersamaan dengan demensi ontologis, epistemologis dan demensi Aksiologis, baik dalam hal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.

Topik besar kedua Penulis memberikan pengetahuan yang sangat detil tentang tata cara pembuatan proposal penelitian hukum, dari kerangka berfikir sampai dengan penjelasan sub-sub bagian pembuatan proposal penelitian, tidak hanya penjelasan dalam buku ini penulis juga menambahkan tentang contoh-contoh dalam sub bagian yang dibahas, sehingga mempermudah memahami maksud dari penulis, pembuatan proposal penilitian ilmiah merupakan aktivitas ilmiah yang sangat erat kaitanya dengan permasalahan ilmiah yang akan diteliti. Sebagaimana pada pemaparan diatas, maka suatu rencana penelitian itu harus didahulukan dengan adanya permasalahan yang akan diteliti. Dengan adanya permasalahan dan diproses dengan aktivitas berfikir dari membaca dan memperhatikan permasalahan hukum yang ada, maka dari itu diperlukanlah suatu perencanaan agar menjadi jelas sehingga disitulah diperlukannya suatu proposal penelitian sebagai bagian dari metode atau bisa disebut sebagai cara keilmuan khususnya ilmu hukum dalam mencari kebenaran melalui penelitian hukum.

Terakhir penjelasan dalam buku ini sangat mudah dipahami karena penulis memasukkan contoh-contoh per sub bagian sehingga penstudi hukum diyakini tidak mungkin kebingungan saat mempelajari buku ini, Tampilan buku ini sederhana namun sangat menarik perhatian dan mengundang ketertarikan bagi penstudi ilmu hukum untuk membaca serta mengkaji lebih mendalam tentang isi yang terkandung dalam buku ini..

Sunday, November 24, 2019

RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM (MAKNA DIALOG ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT)






Identitas buku
Judul Buku              : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum dan   Masyarakat)
Nama Pengarang     : Sabian Utsman
Pengantar                 : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
Penerbit                   : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit            : Cetakan 3, Maret 2016
Halaman                  : i-xxiv + 406 halaman
ISBN                       : 978-602-8300-92-6

Ulasan tentang buku

Sebuah buku yang menarik untuk dibaca. Buku yang ditulis secara mendalam oleh Sabian Utsman, Dosen di IAIN Palangka Raya ini diharap bisa menjadi salah satu referansi untuk lebih memahami ilmu Sosiologi Hukum bagi semua kalangan mahasiswa (S.1, S.2 dan S.3).

Dalam Kata Pengatar Sabian mengungkapkanpenulisan buku ini berawal dari keinginan  Sabian sebagai seorang akademisi untuk bisa menyusun dan membuat sebuah buku tentang Dasar-Dasar Sosiologi Hukum yang bisa berguna untuk para mahasiswa yang sedang mengambil atau mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum serta bisa mengisi kekosongan yang ada. Keinginan Sabian tersebut ternyata mendapat dukungan yang kuat dari berbagai kalangan, baik sesama akademisi hingga rekan sahabat.

Dalam buku ini Sabian menyoroti carut-marutnya berhukum di Indonesia. Agenda reformasi penegakan supermasi hukum diibaratkan penulis seperti menegakkan benang basah. Salah satu solusi yang diberikan penulis dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menurut Sabian haruslah mencakup tiga aspek penting, yaitu kultur masyarakat tempat nilai-nilai hukum akan ditegakkan, Struktur dari penegak hukum dan subtansi hukum itu sendiri.

Sabian juga menyoroti hukum sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, barulah berarti apabila didukung oleh system sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegak keadilan. Keadilan dimaksud adalah keadilan vindikatif bukan keadilan absolut.

Menurut Sabian, system hukum di Indonesia yang merupakan warisan Belanda cenderung beraliran Civil Law System atau Roman Law System, namun kenyataanya sudah mengalami perubahan ke arah Common Law System.

Kandungan isi buku ini sangat padat. Penulis berbicara dari konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara hingga membahas problematika berhukum di Indonesia. Nilai buku ini kian bertambah dengan adanya proposal penelitian sosiologi hukum yang dimuat penulis. Dari kadungan isi yang begitu banyak, maka buku ini sangat bagus untuk dibaca oleh banyak kalangan, baik mahasiswa maupun praktisi hukum.

Percobaan 2

Testing 2

Percobaan

Test 1